Tag Archive for: kipk

Pengumuman Penetapan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024 Universitas Tidar

Pengumuman Universitas Tidar Nomor B/738/UN57/DT.01.03/2024 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024 Universitas Tidar.

Berdasarkan Berita Acara Nomor T/705/UN57/DT.01.03/2024 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024 Universitas Tidar, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam Berita Acara tersebut dinyatakan lolos sebagai Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 Universitas Tidar. Mekanisme dan jadwal pengambilan rekening biaya hidup mahasiswa akan diumumkan kemudian.

Bagi mahasiswa yang tidak lolos sebagai Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 Universitas Tidar dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 1885/UN57/HK.03.01/2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Per Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Per Semester Program Sarjana dan Diploma Universitas Tidar Tahun 2024.

Biaya UKT dapat dilihat pada akun https://smart.untidar.ac.id/ masing-masing mahasiswa dan dapat dibayarkan pada tanggal 26 April – 4 Mei 2024.

Tata cara pembayaran dapat dilihat pada https://untidar.ac.id/peserta-lulus-snbp-tahun-2024-dan-alur-registrasi-calon-mahasiswa-baru-t-a-2024-2025-universitas-tidar/ .

Demikian untuk menjadi perhatian.

Magelang, 25 April 2024
Plh. Rektor

Lampiran:
Unduh Pengumuman Penetapan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2024 Universitas Tidar > klik disini <

Penulis : Aditya Handayani, S.Kom.

Survei Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 UNTIDAR

MAGELANG, Bidang Kemahasiswaan dan Alumni-Universitas Tidar mengadakan Survei Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 UNTIDAR (8/4). Survei ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi sosial dan ekonomi calon penerima KIPK UNTIDAR. Survei diadakan mulai tanggal 8 s/d 19 April 2024 dengan daerah jangkauan Jawa Tengah dan Yogyakarta, dengan melibatkan 30 surveyor. “Pendaftar KIPK UNTIDAR Jalur SNBP ada 450 orang, sedangkan kuota kita terbatas. Salah satu tahapan seleksinya adalah dengan disurvei, semoga dengan mengetahui kondisi real mereka akan terpilih mahasiswa penerima KIPK yang tepat sasaran. Untuk mahasiswa di luar Jateng dan DIY akan dilakukan seleksi menggunakan data borang sosial dan ekonomi mahasiswa”, ujar Prof. Parmin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Survei Calon Mahasiswa Penerima KIPK Jalur SNBP Tahun 2024 UNTIDAR

“Saya sangat senang bapak berkenan survei jauh-jauh mengunjungi rumah kami di Rembang ini. Semoga dengan bapak melihat secara langsung kondisi ekonomi kami bisa menjadi pertimbangan anak kami lolos KIPK”, ujar Siti Ngaropah, Ibu dari calon mahasiswa penerima KIPK.

Setelah Survei Calon Mahasiswa Penerima KIPK Jalur SNBP Tahun 2024 UNTIDAR selesai dilaksanakan akan diadakan rapat penetapan yang dihadiri para pimpinan, para surveyor, dan tim bidang kemahasiswaan untuk bermusyawarah dengan mengkomparasi data borang sosial dan ekonomi serta hasil survei untuk menentukan penerima KIPK yang sesuai juga dengan Persesjen Kemendikbudristek No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa pendaftar tergolong dari keluarga tidak mampu. Mahasiswa Penerima KIPK nantinya akan menerima bantuan berupa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup per bulan yang dibayarkan setiap semester oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibudristek. Bagi mahasiswa yang ditetapkan menjadi penerima KIPK harus segera menyelesaikan registrasi mahasiswa baru agar mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), sedangkan bagi mahasiswa yang tidak lolos dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa Penerima KIPK akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman besaran UKT mahasiswa baru UNTIDAR T.A. 2024/2025.

Penulis : Aditya Handayani, S.Kom.