PENGUMUMAN PENETAPAN MAHASISWA PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) KUOTA TAMBAHAN UNIVERSITAS TIDAR TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 4155/UN57/HK.03.01/2024 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kuota Tambahan Universitas Tidar Tahun 2024, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam Keputusan tersebut dinyatakan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Kuota Tambahan Universitas Tidar Tahun 2024.

Kami sampaikan pula rekening biaya hidup akan dibuatkan secara kolektif oleh Universitas Tidar. Jadwal aktivasi rekening biaya hidup akan diumumkan kemudian.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Magelang, 9 Desember 2024

a.n. Rektor

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama

               Ttd                                                                    

Drs. Giri Atmoko, M.Si.

 NIP 197005271990011001

Tembusan :

1. Rektor (sebagai laporan)

Pengumuman Penetapan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Kuota Tambahan Universitas Tidar Tahun 2024 dapat diunduh DISINI

Penulis : Aditya Handayani, S.Kom.