KJMU (KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL)

Mahasiswa pemegang KJMU nantinya berhak atas bantuan biaya pendidikan sejumlah Rp 9 juta tiap semesternya. Penyaluran bantuan biaya pendidikan ini diberikan sejak peserta lulus seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan ditetapkan sebagai penerima KJM. Program sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 semester dan program diploma III paling banyak 6 semester dan dapat diperpanjang 2 semester.

Persyaratan KJMU antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, telah dinyatakan lulus sebagai peserta didik tingkat menegah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun, berasal dari keluarga tidak mampu, mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. Saat ini penerima bantuan pendidikan tersebut di UNTIDAR hingga tahun 2018 sudah ada 12 orang.