Pengumuman Pengganti Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Mahasiswa Universitas Tidar Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 3221/UN57/HK.03.01/2023 tentang Penetapan Pengganti Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Mahasiswa Universitas Tidar Tahun Akademik 2023/2024, dengan ini Rektor Universitas Tidar mengumumkan bahwa nama-nama mahasiswa yang tercantum dalam SK tersebut dinyatakan lolos sebagai Pengganti Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Mahasiswa Universitas Tidar Tahun Akademik 2023/2024.

Adapun informasi mengenai penyaluran biaya hidup akan diumumkan kemudian.

Demikian untuk menjadi perhatian

Magelang, 28 November 2023

a.n Rektor

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama

Lampiran :

  • Unduh Surat Pengumuman dan Keputusan Rektor Universitas Tidar Nomor 3221/UN57/HK.03.01/2023 > klik disini <

Penulis : Aditya Handayani, S.Kom.